SE Mendagri Membolehkan Pj, Plt dan Pjs Kada Memberhentikan ASN, Guspardi Angkat Suara
Kamis, 22 September 2022 – 18:39 WIB
"Isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
"Ini untuk Pj, kalau untuk definitif enggak perlu persutujuan mendagri. Jadi, ada PP menjelaskan bahwa tidak boleh terjadi kekosongan bila ada pejabat ditahan, harus diberhentikan dan harus segera diisi. Ini sudah mulai banyak," kata Tito. (gir/jpnn)