SE MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2022, Seluruh ASN Wajib Tahu
Kamis, 13 Januari 2022 – 17:05 WIB
Menteri Tjahjo juga memerintahkan PPK di setiap instansi pemerintahan untuk memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.
"Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia," ujar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?