SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang PNS Kerja di Rumah, Lengkap!
![SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang PNS Kerja di Rumah, Lengkap! SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang PNS Kerja di Rumah, Lengkap! - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/03/16/menpan-rb-tjahjo-kumolo-didampingi-sesmenpan-rb-sestama-bkn-deputi-kelembagaan-dan-tata-laksana-kemenpan-rb-foto-humas-kemenpan-rb-25.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2020 agar warga bekerja di rumah, KemenPAN-RB membuat kebijakan tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) selama merebaknya kasus Covid-19 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
SE tertanggal 16 Maret 2020 ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Tujuan penerbitan SE tersebut adalah:
a. Mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
b. Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pada instansi pemerintah.
c. Memastikan pelaksanaan pelayanan publik di Instansi Pemerintah dapat tetap berjalan efektif.
SE MenPAN-RB tersebutmengatur mekanisme PNS kerja di rumah, sebagai berikut: