Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang PNS Kerja di Rumah, Lengkap!

Senin, 16 Maret 2020 – 14:59 WIB
SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang PNS Kerja di Rumah, Lengkap! - JPNN.COM
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo didampingi SesmenPAN-RB, Sestama BKN, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB. Foto: humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2020 agar warga bekerja di rumah, KemenPAN-RB membuat kebijakan tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) selama merebaknya kasus Covid-19 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

SE tertanggal 16 Maret 2020 ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Tujuan penerbitan SE tersebut adalah:

a. Mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.

b. Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pada instansi pemerintah.

c. Memastikan pelaksanaan pelayanan publik di Instansi Pemerintah dapat tetap berjalan efektif.

SE MenPAN-RB tersebutmengatur mekanisme PNS kerja di rumah, sebagai berikut:

Untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19, MenPAN RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur mengenai PNS kerja di rumah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News