SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang PNS Kerja di Rumah, Lengkap!
Senin, 16 Maret 2020 – 14:59 WIB
a. Untuk sementara waktu meniadakan upacara rutin atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang pada saat bersamaan.
b. ASN agar melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta melakukan prosedur kesehatan sesuai Protokol Kesehatan dari Pemerintah untuk Penanganan Covid-19.
c. Dengan ini diharapkan ASN tetap dapat melakukan pekerjaan masing-masing dengan baik tanpa terganggunya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta pada saat yang bersamaan dapat mengurangi terjadinya penyebaran virus corona di Indonesia. (esy/jpnn)