Aturan PNS Kerja di Rumah Berdasar SE MenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2020
jpnn.com, JAKARTA - MenPAN RB Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
SE tertanggal 16 Maret 2020 itu mengatur secara rinci ketentuan PNS kerja di rumah.
“ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home),” demikian bunyi SE dimaksud.
Namun demikian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan terdapat minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerntahan dan pelayanan masyarakat tidak terhambat.
Menteri Tjahjo meminta para pejabat PPK Kementerian/Lembaga/Daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja du rumah/tempat tinggalnya, melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan:
Pertama, Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai
Kedua, peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
Ketiga, domisili pegawai