Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer

Senin, 16 Desember 2024 – 14:58 WIB
SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer - JPNN.COM
MenPANRB Rini Widyantini. Foto: Humas KemenPANRB

Mereka juga diminta untuk selektif memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai dari instansi pemberi layanan.

“Cuti ini tentunya tetap diprioritaskan untuk pegawai yang merayakan Natal.”

Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/shift, Rini mengimbau untuk diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan dan memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan.

Instansi pemerintah juga diminta untuk secara aktif membuka akses kanal pengaduan melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam menampung aspirasi masyarakat di masa libur Nataru.

MenPANRB Rini melalui SE tersebut meminta seluruh instansi pemerintah memberikan informasi kepada masyarakat apabila ada perubahan jadwal atau cara mengakses layanan selama masa libur Nataru.

Dengan imbauan yang dituangkan lewat SE 6 Tahun 2024 ini, MenPANRB Rini Widyantini berharap masyarakat tetap dilayani dengan baik dan merasakan kenyamanan terhadap layanan meski sedang menikmati liburan. (sam/jpnn)

Berikut ini isu SE MenPANRB No. 06/2024 yang harus diketahui seluruh PNS, PPPK, dan honorer di instansi pusat dan daerah.

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News