Sebaiknya Dibentuk BUMN Khusus sebagai Pengganti SKK Migas
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berharap ada kepastian dasar hukum untuk SKK Migas lewat rencana revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Pasalnya, SKK Migas yang dibentuk sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 silam kini hanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres).
Ketentuan tersebut tepatnya termuat dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Murdo Guntoro dalam Webinar "Mencari Bentuk Ideal Lembaga Pengganti SKK Migas" yang diselenggarakan atas Kerja Sama FH UII dengan pusat Studi Hukum Energi (Pushenergi).
Murdo Guntoro mengatakan setiap model pengelolaaan lembaga dalam mengelola sumber daya migas memiliki masalah sendiri.
Adapun pemerintah perlu mempertimbangkan dengan matang dalam membentuk lembaga khusus atau diberikan kewenangannya pada BUMN
"Kami mengharapkan pemerintah mempertimbangkan sendiri-sendiri dengan mengukur kemampuan negara dalam pengelolaan SDM migas apabila negara memiliki kemampuan untuk mengelola sumber daya migas konsensi bisa diberikan oleh BUMN," kata Murdo.
Jika pemerintah belum bisa mengelola sumber daya alam migas maka bisa membentuk lembaga khusus yang mana ada kepastian hukum.