Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebanyak 2.183 Kapal Perikanan Belum Lakukan Perpanjangan Izin

Minggu, 28 Juli 2019 – 04:17 WIB
Sebanyak 2.183 Kapal Perikanan Belum Lakukan Perpanjangan Izin - JPNN.COM
Kapal ilegal yang berhasil ditangkap. Foto dok KKP

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mengumumkan adanya 2.183 unit izin kapal perikanan > 30 GT yang telah berakhir masa berlakunya, namun belum melakukan perpanjangan izin penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan di Indonesia per 22 Juli 2019.

Dari jumlah tersebut, terdapat 410 unit kapal yang izinnya sudah berakhir antara 1-6 bulan, 496 unit kapal masa berlakunya berakhir 6-12 bulan. Kemudian 383 unit kapal izinnya berakhir 12-24 bulan, dan 894 unit kapal izinnya telah kadaluarasa bahkan lebih dari dua tahun.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Zulficar Mochtar menduga sebagian besar dari kapal tersebut masih melaut dengan sejumlah modus yang perlu diantisipasi.

“Padahal kalau mereka melaut tanpa izin atau menggunakan izin kapal lain atau pun surat keterangan, tentu melanggar hukum sehingga perlu kami benahi,” ujar dia.

Menurut Zulficar, jika kapal-kapal tersebut melaut tanpa izin maka bisa digolongkan sebagai praktik IUUF yang juga menyebabkan potensi kehilangan pendapatan yang besar bagi negara.

BACA JUGA: Bagaimana Kinerja Kementerian yang Dipimpin Bu Susi di Semester Pertama 2019?

“Bayangkan jika 2.183 unit kapal perikanan yang izinnya sudah expired tersebut tetap melaut, maka akan berpotensi menimbulkan kerugian Negara dari total 156.050 GT setara dengan kehilangan pendapatan negara baru dari PNBP saja di atas Rp137 miliar. Belum termasuk perhitungan unreported total produksi, pajak perikanan, dan lainnya,” tuturnya.

Zulficar menyampaikan bahwa pelaku usaha tidak perlu menunggu izin habis untuk melakukan permohonan perpanjangan. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin sejak 3 bulan sebelum surat izin penangkapan ikan atau surat izin kapal pengangkut ikan (SIPI/SIKPI) berakhir dengan ketentuan di tahun kedua harus tetap melakukan cek fisik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 dan perubahannya tentang Usaha Perikanan Tangkap.

Dari jumlah tersebut, terdapat 410 unit kapal yang izinnya sudah berakhir antara 1-6 bulan, 496 unit kapal masa berlakunya berakhir 6-12 bulan. Kemudian 383 unit kapal izinnya berakhir 12-24 bulan, dan 894 unit kapal izinnya telah kadaluarasa bahkan lebih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close