Sebanyak 2.183 Kapal Perikanan Belum Lakukan Perpanjangan Izin
Untuk itu, ia mendorong kepada semua pemilik kapal yang belum memperpanjang izinnya untuk segera melakukan perpanjangan sehingga KKP bisa melakukan pembenahan secara lebih optimal.
“Jadi, bagi semua pemilik kapal yang belum memperpanjang izin ini wajib melaporkan posisi kapal dan statusnya. Dan, bagi pemilik kapal yang izinnya sudah expired kurang dari 2 tahun agar segera melakukan proses perizinan. Saya kira ini akan kita respon dan tim di KKP siap untuk membantu hal tersebut,” ucap Zulficar.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 dan perubahannya tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP-NRI dan/atau Laut Lepas jo. Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor: 24/PER-DJPT/2017 tentang Mekanisme dan Prosedur Penerapan Sanksi Administratif Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau Laut Lepas, maka bagi kapal yang belum diperpanjang izinnya (expired) selama kurang dua tahun bisa dilakukan pengurangan alokasi izin hingga pencabutan SIUP.(chi/jpnn)