Sebanyak 35 Ribu Obat PPC Diamankan
jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Metro Bekasi berhasil mengamankan enam orang pelaku penjual obat-obatan berbahan keras melalui operasi yang dilakukan pada Senin (18/9) lalu.
Keenam tersangka yang ditangkap itu berinisial ES, HS, PE, K, EP dan YC. Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.
Adapun jumlah total barang bukti yang disita dari para pelaku yakni sebanyak 35 ribu butir obat-obatan.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra mengatakan, operasi yang dilakukannya bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan itu dilakukan karena maraknya peredaran obat-obatan tersebut di pasaran.
“Operasi ini bertujuan untuk mencegah dan menekan ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap obat-obatan berbahaya terkait maraknya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya yang dikenal dengan istilah PCC (Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol) oleh masyarakat luas, khusus nya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” jelas Asep, Jumat (22/9).
Asep menuturkan yang menjadi target operasi tersebut adalah apotik-apotik dan toko obat yang tidak memiliki izin di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, di mana dalam hal ini ada dua toko obat dan satu apotik yang semuanya berada di kawasan Kecamatan Cikarang Utara.
Berdasarkan hasil operasi, petugas menemukan obat keras, obat racikan tanpa standar yang memenuhi resep dokter, obat China yang tidak memiliki izin edar dan mencantumkan bahasa Indonesia, tidak memiliki SIPA (Surat Izin Apoteker), obat kadaluarsa, dan jamu yang mengandung bahan kimia obat.
Keenam tersangka yang saat ini telah mendekam di Markas Kepolsiian Resor Metro Bekasi itu akan dikenai tuduhan kasus memproduksi atau mengedarkan obatan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.