Sebanyak 379.637 Anak Belum Punya Akta Kelahiran
jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 379.637 anak di Kabupaten Bekasi belum memiliki akta kelahiran. Minimnya kesadaran masyarakat dinilai menjadi faktor utama anak-anak tidak memiliki akta kelahiran.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, hingga Mei 2017 jumlah anak mencapai 712.160 jiwa.
Dari jumlah tersebut, 53,31 persen di antaranya tidak mempunyai akta kelahiran. Sementara yang sudah memiliki akta hanya 332.523 anak atau 46,69 persen.
“Memang masih banyak orang tua yang tidak membuatkan anaknya akta kelahiran. Padahal berbagai kemudahan terus kami lakukan,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Ali Syahbana kepada Radar Bekasi.
Dari ribuan anak yang belum memiliki akta kelahiran, paling banyak terdapat di Tambun Selatan, yakni sebanyak 64.074 orang. Sedangkan kecamatan terbanyak kedua yakni Babelan dengan jumlah 34.810. Anak yang belum memiliki akta berusia nol sampai 18 tahun.
Menurut Ali, kesadaran masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tertib administrasi kependudukan masih minim.
Padahal kata Ali, akta kelahiran merupakan adimistrasi penting yang wajib diurus. Akta kelahiran merupakan salah satu syarat utama dalam berbagai hal, seperti masuk sekolah hingga perjalanan haji.
Hanya saja, banyak masyarakat yang tidak menyadari hal tersebut sehingga akta kelahiran dilupakan.