Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebar Hoaks Percakapan Tito dan Luhut Soal Kivlan Zen, Pemuda Depok Dibekuk

Jumat, 14 Juni 2019 – 23:12 WIB
Sebar Hoaks Percakapan Tito dan Luhut Soal Kivlan Zen, Pemuda Depok Dibekuk - JPNN.COM
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

BACA JUGA: Dikejar dan Ditembaki Bandit Jalanan, Pajero Terbalik, 10 Penumpang Luka-luka

"Masyarakat seharusnya bijak dalam memakai Grup WhatsApp. Jangan menyebarkan informasi yang tidak benar," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. (cuy/jpnn)

YM, 32, warga Bojong Baru, Depok, Jawa Barat pelaku penyebaran kabar hoaks percakapan Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di media sosial ditangkap Bareskrim Polri.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News