Sebar Hoaks Percakapan Tito dan Luhut Soal Kivlan Zen, Pemuda Depok Dibekuk

BACA JUGA: Dikejar dan Ditembaki Bandit Jalanan, Pajero Terbalik, 10 Penumpang Luka-luka
"Masyarakat seharusnya bijak dalam memakai Grup WhatsApp. Jangan menyebarkan informasi yang tidak benar," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. (cuy/jpnn)