Sebegini Jumlah Santunan Jamsostek untuk Korban Alfamart Ambruk di Kalsel
Roswita menyatakan, seluruh pembiayaan untuk lima korban yang masih dirawat akan menjadi tanggungan sepenuhnya oleh Jamsostek melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Rumah sakit tempat perawatan para korban adalah RS Islam Sultan Agung dan RS Ciputra Banjar.
"Perawatannya tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali," ujar Roswita.
Jika dalam masa pemulihan korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Jumlahnya sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan. Selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Ceger, Cep Nandi Yunandar mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena risiko kerja bisa terjadi kapan dan di mana saja.
”Dukacita mendalam kami untuk keluarga korban, semoga musibah ini juga menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial," pungkas Cep Nandi. (esy/jpnn)