Sebegini Utang Petani hingga Nelayan yang Dihapus Prabowo
“Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak dihentikan," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di 3 bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Menurut Prabowo, kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024,” ujar Prabowo, di Istana Merdeka, pada Selasa (5/11). (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?