Sebelum Disidang, Yusril Setor Dokumen ke Penyidik
Jumat, 12 November 2010 – 05:25 WIB
JAKARTA - Mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra masih berupaya bisa lolos dari jeratan perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kemarin (11/11), Yusril yang berstatus sebagai tersangka menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung sebagai pertimbangan sebelum melimpahkan perkaranya ke pengadilan. "Saya menyerahkan beberapa dokumen yang relevan dengan perkara ini," kata Yusril di Kejagung, kemarin (11/11). Tidak lama Yusril berada di Gedung Bundar. Dia datang sekitar pukul 13.45 dan keluar pada 14.10.
Penyerahan beberapa dokumen pendukung oleh Yusril itu bisa dikatakan dilakukan di saat-saat terakhir. Sebab, saat ini tim penyidikan sudah menyerahkan berkas perkara Yusril ke tahap penuntutan. Jika direktur penuntutan menyatakan berkas lengkap (P-21), maka perkara Yusril bakal berlanjut ke pengadilan.
Dokumen yang diserahkan itu di antaranya adalah LoI (letter of intent) antara pemerintah Indonesia dengan IMF tanggal 17 Mei 2000. Intinya menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan aturan-aturan pendaftaran perseroan dalam waktu satu tahun. Hal itu ditindaklanjuti Yusril dengan membuat Keputusan Menteri (Kepmen) tentang Sisminbakum.
JAKARTA - Mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra masih berupaya bisa lolos dari jeratan perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
Rabu, 20 November 2024 – 15:40 WIB - Hukum
Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
Rabu, 20 November 2024 – 15:16 WIB - Hukum
Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
Rabu, 20 November 2024 – 14:25 WIB - Humaniora
Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
Rabu, 20 November 2024 – 14:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Bongkar Kisah Lama Dewi Perssik dan Armand Maulana, Dewi Gita Minta Maaf
Rabu, 20 November 2024 – 10:37 WIB - Sepak Bola
Herve Renard: Selamat untuk Timnas Indonesia, Mereka Layak Menang
Rabu, 20 November 2024 – 10:16 WIB - Hukum
KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
Rabu, 20 November 2024 – 12:29 WIB - Jabar Terkini
Diguyur Hujan Deras Seharian, Wilayah Selatan Karawang Dilanda Banjir Bandang
Rabu, 20 November 2024 – 12:00 WIB - Humaniora
Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
Rabu, 20 November 2024 – 10:13 WIB