Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebelum Disidang, Yusril Setor Dokumen ke Penyidik

Jumat, 12 November 2010 – 05:25 WIB
Sebelum Disidang, Yusril Setor Dokumen ke Penyidik - JPNN.COM
JAKARTA - Mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra masih berupaya bisa lolos dari jeratan perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kemarin (11/11), Yusril yang berstatus sebagai tersangka menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung sebagai pertimbangan sebelum melimpahkan perkaranya ke pengadilan.

"Saya menyerahkan beberapa dokumen yang relevan dengan perkara ini," kata Yusril di Kejagung, kemarin (11/11). Tidak lama Yusril berada di Gedung Bundar. Dia datang sekitar pukul 13.45 dan keluar pada 14.10.

   

Penyerahan beberapa dokumen pendukung oleh Yusril itu bisa dikatakan dilakukan di saat-saat terakhir. Sebab, saat ini tim penyidikan sudah menyerahkan berkas perkara Yusril ke tahap penuntutan. Jika direktur penuntutan menyatakan berkas lengkap (P-21), maka perkara Yusril bakal berlanjut ke pengadilan.

Dokumen yang diserahkan itu di antaranya adalah LoI (letter of intent) antara pemerintah Indonesia dengan IMF tanggal 17 Mei 2000. Intinya menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan aturan-aturan pendaftaran perseroan dalam waktu satu tahun. Hal itu ditindaklanjuti Yusril dengan membuat Keputusan Menteri (Kepmen) tentang Sisminbakum.

JAKARTA - Mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra masih berupaya bisa lolos dari jeratan perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News