Sebelum Disidang, Yusril Setor Dokumen ke Penyidik
Jumat, 12 November 2010 – 05:25 WIB
Selain itu, Yusril juga menyertakan dua lembar copy surat dari Menkum HAM yang saat itu dijabat Andi Mattalata kepada Menteri Keuangan, setelah penyidik Kejagung menyita seluruh peralatan Sisminbakum. Dalam surat itu, Menkum HAM memohonn anggaran tambahan sebesar Rp 10 miliar untuk mengoperasikan Sisminbakum hanya untuk waktu satu bulan.
Dengan perhitungan itu, menurut Yusril, jika Sisminbakum dikelola negara selama 7 tahun (84 bulan), maka akan membutuhkan biaya Rp 840 miliar. Padahal, selama ini Kejagung menyebutkan bahwa kerugian Sisminbakum yang pengoperasiannya oleh swasta (PT Sarana Rekatama Dinamika) adalah Rp 420 miliar. "Jadi lebih rugi jika diambil oleh Negara," kata mantan Mensesneg itu.
Dalam dokumen yang diserahkan Yusril, juga terdapat dua copy buku statistic Indonesia yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS). Isinya tentang pertambahan jumlah perusahaan yang berdiri sebelum dan sesudah adanya Sisminbakum.