Sebelum Disidang, Yusril Setor Dokumen ke Penyidik
Jumat, 12 November 2010 – 05:25 WIB
Maqdir Ismail, kuasa hukum Yusril mengatakan, pihaknya tidak bisa menolak jika Kejagung melimpahkan perkara kliennya itu ke pengadilan. Namun sebelum itu, dia meminta Kejagung kembali mengkaji kasus tersebut melalui dokumen-dokumen yang diserahkan. "Kami berharap ini mesti dikaji lebih baik, lebih jauh," katanya.
Maqdir beralasan, kasus kliennya adalah berkaitan dengan kebijakan. Sementara kebijakan, kata dia, tidak bisa diadili. "Yang bisa diadili kalau ada perbuatan pidana. Kebijakan ini kan tidak ada pidananya," ujar pengacara senior itu. (fal)