Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waskita Beton Precast Konversi Utang Jadi Saham Senilai Rp 1,7 Triliun, Begini Skemanya

Rabu, 09 Agustus 2023 – 12:41 WIB
Waskita Beton Precast Konversi Utang Jadi Saham Senilai Rp 1,7 Triliun, Begini Skemanya - JPNN.COM
PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP saat menggelar jumpa pers. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP berkomitmen melakukan pembayaran utang kepada pihak vendor melalui konversi saham senilai Rp 1,70 triliun.

Skemanya, sekitar 65 persen kewajiban kepada vendor diselesaikan melalui konversi utang menjadi saham biasa, dan sisanya sebesar 35 persen dicicil menggunakan arus kas selama maksimal 5 tahun.

Presiden Direktur WSBP FX Poerbayu Ratsunu mengatakan, konversi dilakukan pada tahun pertama setelah perjanjian perdamaian yang telah disahkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakpus pada 28 Juni 2022 dan telah inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 20 September 2022.

“Restrukturisasi pasca homologasi, salah satunya kami tawarkan dengan skema konversi utang menjadi saham. Kami membagikan saham ke vendor. Tentunya melalui berbagai tahapan, juga beberapa persetujuan kepada pemegang obligasi,” ujar Poerbayu dalam jumpa pers, Selasa (8/8).

Keputusan konversi tersebut sambung Poerbayu dilakukan melalui voting (pemungutan suara terbanyak).

Dari total nilai utang kepada vendor sebesar Rp 2,1 triliun sebesar Rp 300 miliar atau 7 persennya tidak ikut melakukan voting dan tidak mendaftar, dan sisanya setuju.

Selain itu, WSBP juga mengandalkan proyek dari sektor pertambangan yang ditargetkan sebesar 60-70 persen.

Director of Finance & Risk Management WSBP Asep Mudzakir menjelaskan, hingga kini, telah terbit 28,19 miliar saham baru dalam konversi utang menjadi ekuitas senilai Rp 1,43 triliun untuk 394 vendor.

Waskita Beton Precast ke depan kondisi perkembangan infrastruktur masih akan menjadi fokus pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News