Sebelum Mediasi dengan Partai Ummat, KPU Lakukan Konsolidasi
Minggu, 18 Desember 2022 – 23:59 WIB
Laporan itu dibuat setelah Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menyatakan pihaknya secara resmi telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024.
"Ada pengumuman hasil verfikasi faktual Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU. Kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru," kata Denny di Bawaslu RI, Jumat (16/12).(mcr8/jpnn)