Sebelum Menyerahkan Diri, Anak Kiai Pelaku Pencabulan Sembunyi Berjam-jam di Sini
Jumat, 08 Juli 2022 – 16:56 WIB
Saat Polda Jatim menetapkan sebagai tersangka, MSAT berusaha melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun gugatan itu ditolak.
MSAT kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang. Lagi-lagi, gugatan itu ditolak.
Atas hal itu, Polda Jatim pun menetapkan MSAT sebagai buronan dan diminta menyerahkan diri. (cr3/jpnn)