Sebelum Pemandian Panas, Ada Grup Persatuan Gay Universitas Brawijaya
UB pun mempermasalahkan sebuah komunitas gay. Penggunaan nama UB dianggap mencoreng nama kampus berlogo Raden Wijaya (Prabu Brawijaya) itu.
Bahkan, beberapa waktu belakangan ini, ada 20 orang tua mahasiswa yang mengontak bagian kemahasiswaan UB.
”Mereka menanyakan soal grup gay itu,” ujar tim advokasi UB, Dr Prija Djatmika SH MS kepada Radar Malang, 20 Juli 2017.
Penggunaan nama itu seolah mengesankan bahwa UB mendukung komunitas gay tersebut.
Padahal, yang terjadi sebenarnya tidaklah seperti itu. UB sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan grup pencinta sesama jenis tersebut.
”Sebagai institusi, kami menolak grup itu. Kami akan laporkan ke cyber crime untuk mengusut siapa admin grup tersebut,” ujar pria yang juga menjabat sebagai wakil dekan 1 Fakultas Hukum UB ini.
Prija menyatakan, pihaknya sudah mengantongi surat kuasa rektor untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Rencananya, tim advokasi UB akan melapor ke Polres Malang Kota hari ini.
Prija membeberkan, admin Persatuan Gay UB itu bisa dijerat Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Fitnah dan Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Pencemaran Nama Baik.