Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebulan, Kemenkominfo Terima Ratusan Laporan Situs Porno

Kamis, 29 Agustus 2013 – 06:21 WIB
Sebulan, Kemenkominfo Terima Ratusan Laporan Situs Porno - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa pihaknya telah menerima ratusan laporan terkait situs yang dianggap meresahkan masyarakat. Kebanyakan situs yang dilaporkan terkait dengan situs pornografi.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto menyatakan telah menerima sekitar ratusan laporan pengaduan dari masyarakat melalui surat elektronik (email) pengaduan.

"Saat ini, melalui email pengaduan Kominfo dan kami masih terus menerima laporan pengaduan dalam waktu 24 jam dari masyarakat. Seminggunya rata-rata 25 sampai 30 laporan atau sekitar 100-an laporan setiap bulan" kata Gatot kemarin (28/8).

Menurutnya, laporan yang masuk tersebut kebanyakan laporan yang terkait dengan konten pornografi. "Paling banyak pengaduan itu intinya konten pornografi, perjudian online, penipuan, situs radikal, kemudian laporan tentang makanan," paparnya.

Menanggapi banyaknya laporan dari masyrakat tersebut, Gatot menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya tegas untuk memberantas situs terlarang, seperti pornografi dan radikalisasi.

"Situs-situs porno itu kan pedomannya di UU Pornografi disebutkan di beberapa pasal misalnya memperlihatkan alat kelamin, bersetubuhan dan sebagainya. Begitu itu nongol, langsung kita blokir," terangnya.

Namun demikian, dia juga menyampaikan bahwa pihaknya selalu menyeleksi laporan pengaduan dari masyarakat terkait situs-situs yang meresahkan tersebut. Selain itu, Gatot juga berpendapat bahwa tidak semua konten yang dilaporkan masyarakat merupakan konten terlarang.

"Kami selalu berhati-hati. Kalau situs porno jelas, tapi kalau situs tentang pembuatan detonator bom bisa jadi itu kajian ilmiah atau ada situs dakwah tidak mesti itu radikalisasi. Kita bisa digugat kalau memblokirnya," ujar Gatot.

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa pihaknya telah menerima ratusan laporan terkait situs yang dianggap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close