Sebut Novel Baswedan Otak Pembunuhan, GERTAK Desak Kejagung Bergerak
Namun, pihak korban Novel mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu untuk memerkarakan SKPP Kejagung. PN Bengkulu mengabulkan gugatan itu.
Rahman menegaskan, Kejagung harus menghormati putusan PN Bengkulu. “Seharusnya Jaksa Agung segera melakukan eksekusi dengan melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke pengadilan," kata dia.
Rahman menegaskan, Kejagung harus segera menangkap Novel. Menurutnya, hal itu akan membuktikan penegakan hukum tidak tebang pilih.
"Masak Novel Baswedan otak pembunuhan dan penganiayaan harus dilindungi. Jaksa Agung mandul sama dengan runtuhnya penegakan hukum di Indonesia," tegas Rahman.(tan/jpnn)
Jokowi: Jangan Ada Spekulasi Macam-Macam