Sebut Pemerintahan Jokowi Halalkan PKI, LES Dibekuk Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membekuk seorang lelaki paruh baya berinisial LES, 55, karena melakukan tindak pidana penyebaran kabar hoaks di media sosial. Pelaku menuduh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan Partai Komunis Indonesia (PKI) berkembang.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyebaran hoaks ini dilakukan di media sosial Facebook dan WhatsApp.
“Pelaku ditangkap pada 5 Juli lalu di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku menyebarkan hoaks dengan akun Facebook Lutfhie Eddy,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (10/7).
BACA JUGA: Sebarkan Hoaks Masjid Diserang Polisi, Adi Bima Ditangkap Bareskrim
Lalu disebarkan juga ke grup WhatsApp dengan narasi yang menyebut pemerintah saat ini menghalalkan PKI berkembang di Indonesia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah telepon genggam dan satu buah sim card. “Hingga kini, yang bersangkutan masih diperiksa secara intensif,” sambung Dedi.
Menurut Dedi, motif pelaku LES menyebarkan hoaks sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden yang berkompetisi di Pilpres 2019.
BACA JUGA: Sebar Hoaks Soal 22 Mei, Pilot IR Ditangkap Polisi