Sebut Polisi Dajjal di TikTok, Bu Ratu Langsung Dicokok
"Berawal dari tim Unit 2 Subdit Siber melakukan cyber patrol dan ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di sosial media Tiktok dengan nama akun @yudinratu," ungkap Yusri dalam keterangannya, Rabu (16/12).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan langsung menangkap Ratu pada Senin (14/12/2020) lalu. Ibu-ibu itu diamankan di rumahnya.
"Kemudian pada Senin (14/12) tim menangkap Ratu Wiraksini sebagai pemilik akun @yudinratu dan orang yang berada dalam video tersebut," katanya.
Dari tangan Ratu, polisi mengamankan satu unit ponsel genggam yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.
Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Jenazah Prajurit TNI Pelda Eka Budi Akhirnya Ditemukan
Atas perbuatannya, Ratu dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. (mcr3/jpnn)