Segera Buka Lowongan PTT Khusus Guru
Harus ada kajian analisis jumlah kebutuhan guru di semua sekolah baik SD maupun SMP di Kota Kupang.
"Berbicara berdasarkan kebutuhan. Mau tambah 1.000 guru nanti membayar honor mereka pakai apa. Sementara di luar sana masih banyak guru berteriak tentang honor yang sangat kecil," katanya.
Ia menjelaskan, masalah sekarang adalah masih banyak guru yang menerima honor Rp 200.000 per bulan.
Untuk menjawab permasalahan ini, DPRD Kota Kupang mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2017 tentang upah minimun tenaga pengajar, yakni minimum Rp 500.000 per bulan.
Persoalan ini belum diselesaikan dengan baik. Jadi, kata Walde, perlu ada kajian jumlah guru di setiap sekolah. Juga maksimalkan tenaga guru yang ada. Penuhi kebutuhan dan kesejahteraan guru yang ada.
"Kami sudah minta analisis kebutuhan guru di Kota Kupang di Dinas Pendidikan Kota Kupang, namun sampai sekarang belum diberikan. Analisis kebutuhan guru menjadi kebutuhan," katanya.
Jika jumlah guru banyak di setiap sekolah, maka akan terkendala dengan pembayaran honor. Pemerintah harus bisa melihat kebutuhan. Perlu duduk bersama untuk membahas dan berdasarkan data jumlah guru yang ada. (mg25/sam)