Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sejak 23 Agustus, Putri Candrawathi Sudah Tidak Boleh Lakukan Ini

Selasa, 30 Agustus 2022 – 19:34 WIB
Sejak 23 Agustus, Putri Candrawathi Sudah Tidak Boleh Lakukan Ini - JPNN.COM
Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi ke luar negeri.

Pencegahan itu telah dilakukan sejak 23 Agustus kemarin.

"Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," ucap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram dalam siaran pers, Selasa.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka meliputi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Polri tengah melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan rekonstruksi tersebut untuk kepentingan penyidik dan penuntut.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," ujar Andi.

Dia menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.

Bareskrim Polri mengajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi ke luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News