Sejak Didirikan, Geo Dipa Berwenang Kelola Wilayah Panas Bumi
Jumat, 19 Mei 2017 – 04:56 WIB
jpnn.com - Ahli Hukum Pidana dan Penalaran Hukum DR. Budi Prastowo menyatakan tidak ada tindakan BUMN PT Geo Dipa Energi yang melawan hukum. Ketua Program Studi Sarjana Hukum Universitas Parahiyangan (Unpar) itu mengikuti secara seksama sengketa antara Geo Dipa dengan PT Bumigas Energi yang masih berlangsung hingga saat ini.
"Apabila di dalam proses negosiasi para pihak telah saling memberitahukan kondisi internal masing-masing pihak, unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang dituduhkan Bumigas tidak terpenuhi," kata Budi saat menjadi saksi ahli di PN Jaksel, Rabu (17/5).
Menurut Budi, Geo Dipa telah memberitahukan Bumigas mengenai kondisi perizinan Geo Dipa sebelum Perjanjian KTR.001 ditandatangani, hal ini bisa dilihat melalui angka 4 pendahuluan Perjanjian KTR.001.
Di mana Bumigas telah menyetujui fakta bahwa Geo Dipa telah diberikan izin untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng-Patuha berdasarkan instruksi Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Nomor: S-436/MK.02/2001.
"Selain itu, dalam keadaan apapun juga, faktanya Geo Dipa telah berwenang untuk mengelola wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha sejak didirikan, bahkan sejak adanya perintah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jateng
Dukung Geothermal Dieng, Ganjar: Kekayaan Alam Luar Biasa
Rabu, 18 Agustus 2021 – 21:56 WIB - Bisnis
Program TJSL Fokus Pada Pencapaian Dampak Berkelanjutan
Kamis, 15 Juli 2021 – 22:19 WIB - Bisnis
Banding Dikabulkan, PT Geo Dipa Energi Optimistis Lanjutkan Proyek
Senin, 01 April 2019 – 13:10 WIB - Hukum
Hindari Praktik Korupsi, Geo Dipa Gunakan Sistem Digital Dalam Pengadaan Proyek
Selasa, 22 Januari 2019 – 21:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Jangan Ada Lagi Cerita Gaji Guru Honorer Kurang Manusiawi
Selasa, 05 November 2024 – 15:02 WIB - Hukum
Heboh Judi Online Pegawai Kemenkomdigi, Prabowo Sebaiknya Memanggil Budi Arie
Selasa, 05 November 2024 – 14:18 WIB - Humaniora
Honorer & ASN PPPK Desak Tambahan Gaji 2 Juta untuk Semuanya, Jangan Hanya Guru
Selasa, 05 November 2024 – 16:56 WIB - Jateng Terkini
Kebakaran Pasar Gubug: Pedagang Terpaksa Direlokasi, Kerugian Capai Rp 47 Miliar
Selasa, 05 November 2024 – 14:59 WIB - Sepak Bola
Gresik United Yakin Djajang Nurjaman Mampu Membawa Klub Promosi ke Liga 1
Selasa, 05 November 2024 – 13:09 WIB