Sejak Lama Hotel Milik Cynthiara Alona Bikin Resah Warga, Sering Terjadi Keributan
Menurutnya, pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel yang sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.
“Dicabut izinnya karena tidak sesuai peruntukkannya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi,” katanya.
“SOP bagi tamu di setiap hotel dan penginapan sudah jelas,” tandasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menyatakan, penutupan atau penyegelan hotel Alona karena telah melanggar Perda No.2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perda No.17 Tahun 2017 tentang Perizinan tertentu serta Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban dan Lingkungan Masyarakat.
Agus Hendra memaparkan, sebelumnya Polda metro Jaya melakukan penggerebekan hotel Alona yang terbukti dijadikan tempat prostitusi online. Sejumlah PSK ternyata masih anak-anak.
Selain itu, ditutupnya hotel tersebut merujuk pada kasus yang ditangani pihak Polda Metro Jaya sampai ada keputusan dan tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Berdasarkan perda, ini kita tutup sampai proses di kepolisian selesai. Selain itu berdasarkan IMB, juga sudah menyalahi aturan, tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Dia mengatakan, hotel ini memiliki izin kontrakan. Namun bangunan milik Cynthiara Alona yang juga model majalah dewasa ini malah dijadikan hotel yang dijadikan sarang praktik prostitusi online. Menurutnya, jika tidak sesuai izin peruntukannya disegel.