Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sejoli Jual ABG ke Pria Hidung Belang, Lihat Tuh Pelaku, Tak Disangka

Rabu, 28 September 2022 – 19:32 WIB
Sejoli Jual ABG ke Pria Hidung Belang, Lihat Tuh Pelaku, Tak Disangka - JPNN.COM
Sejoli ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang setelah menjual anak di bawah umur ke lelaki hidup belang. Foto: dokumen/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Polrestabes Palembang berhasil menangkap sejoli yang menjajakan anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat.

Kedua tersangka bernama M Yusuf (21) warga Jalan H Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I dan IS alias Amoy (22) warga Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.

Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka M Yusuf ditangkap di kawasan Seberang 2 Ulu dan tersangka Amoy di Hotel Oyo pada Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban berinisial CA (15) yang masih berstatus palajar diajak kedua tersangka ke salah satu penginapan OYO Jalan Bangau Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Minggu (18/9/2022) sore.

Lalu, kedua tersangka menawarkan korban kepada lelaki hidung belang melalui akun MiChat dengan tarif Rp 300 ribu untuk satu kali kencan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan bahwa Unit PPA sudah menangkap kedua tersangka.

"Ya, anggota kami berhasil mengungkap penjualan anak melalui aplikasi MiChat," ujar Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Rabu (28/9/2022).

Pelaku akan dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara.

Polrestabes Palembang berhasil menangkap sejoli yang menjajakan anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News