Sejumlah Ahli Dilibatkan Bahas Aturan Jemput Paksa Saksi DPR
Minggu, 18 Februari 2018 – 16:38 WIB
Diketahui di Pasal 73 UUMD3 menjelaskan DPR memungkinkan untuk menggunakan Kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa.
Bahkan ditambahkan bisa melakukan penyanderaan selama 30 hari. Adapun ketentuan panggil paksa ini untuk pengawasan. (mg1/jpnn)