Sejumlah Konsekuensi Maksimum Jika Turis Asal Indonesia Bekerja di Australia
Terkait pemberitaan ABC Indonesia soal penyalahgunaan visa turis untuk bekerja secara ilegal di Australia, Departemen Dalam Negeri Australia mengatakan ada sejumlah konsekuensi yang harus dihadapi.
Visa turis, atau 'Visitor visa (subclass 600)', hanya diperuntukkan bagi warga asing untuk mengunjungi Australia sebagai turis dan tidak memperbolehkan pemegangnya bekerja di Australia.
Tapi beberapa pemegang visa turis asal Indonesia kedapatan bekerja secara ilegal di Australia, seperti yang pernah diceritakan Didi Setyawan, admin dari grup Facebook The Rock Indonesia.
"Beberapa pemegang visa turis yang saya kenal bukan orang baru, sudah dari tahun 2015," ujar Didi.
Didi mengaku sejak perbatasan Australia dibuka kembali, pertanyaan mengenai bekerja di Australia meningkat lima kali lipat dan beberapa di antaranya menyinggung soal bekerja dengan visa turis.
Departemen Dalam Negeri yang membawahi keimigrasian di Australia mengatakan jika pemegang visa turis ketahuan bekerja, yang artinya melanggar ketentuan visa, maka visanya berisiko dibatalkan bahkan bisa dikenakan denda dengan jumlah yang "signifikan."
"Konsekuensi maksimum untuk pelanggaran tersebut adalah pembatalan visa, penahanan, penghapusan, serta tunduk pada exclusion period hingga 3 tahun, atau denda yang signifikan dalam situasi penuntutan," ujar juru bicara Departemen Dalam Negeri kepada ABC Indonesia.
Istilah 'exclusion period' dalam konteks imigrasi adalah mereka yang tidak bisa mengajukan atau mendapatkan visa selama tiga tahun.
Ada sejumlah konskuensi maksimum bagi pemegang visa turis yang kedapatan bekerja di Australia, di antaranya visa dibatalkan, ditahan, tak bisa mengajukan visa selama tiga tahun, atau bahkan menghadapi tuntutan penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
- ABC Indonesia
Australia Membutuhkan Pekerja Lepasan yang Cukup Banyak Menjelang Akhir Tahun
Selasa, 24 Desember 2024 – 23:55 WIB - ABC Indonesia
Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
Senin, 23 Desember 2024 – 23:58 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
Sabtu, 21 Desember 2024 – 23:10 WIB - ABC Indonesia
Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
Jumat, 20 Desember 2024 – 23:59 WIB
- Humaniora
Konon Pengurus Struktur NU terkait Pra-MLB NU Terancam Diadili
Kamis, 26 Desember 2024 – 14:11 WIB - Humaniora
PPPK 2024 Memprioritaskan Honorer K2, Non-K2 Legawa Diangkat Paruh Waktu
Kamis, 26 Desember 2024 – 16:22 WIB - Humaniora
Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
Kamis, 26 Desember 2024 – 17:57 WIB - Jatim Terkini
Polisi Ungkap Pemicu 2 Anggota LSM Hadang Mobil Kajari Kediri, Ternyata
Kamis, 26 Desember 2024 – 15:37 WIB - Parpol
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
Kamis, 26 Desember 2024 – 15:33 WIB