Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sejumlah Konsekuensi Maksimum Jika Turis Asal Indonesia Bekerja di Australia

Jumat, 18 November 2022 – 23:55 WIB
Sejumlah Konsekuensi Maksimum Jika Turis Asal Indonesia Bekerja di Australia - JPNN.COM
Warga asing yang bekerja di Australia dengan turis visa bisa dibatalkan visanya, bahkan menghadapi penuntutan dan tak bisa mengajukan visa selama tiga tahun. (ABC News: Danielle Bonica)

Tak hanya itu, Departemen Dalam Negeri Australia juga memberikan peringatan kepada mereka yang memperkerjakan pemegang visa turis atau visa sementara lainnya. 

"Siapa pun yang sengaja mengizinkan pemegang visa sementara untuk bekerja, yang bertentangan dengan ketentuan visa mereka, bisa dikenakan sanksi."

Sanksi tersebut bisa berupa dikeluarkannya peringatan hingga tuntutan.

"Dalam penuntutan, konsekuensi maksimum dapat berupa penjara hingga dua tahun dan atau denda yang signifikan," ujar juru bicara Departemen Dalam Negeri.

Kenapa visa turis bisa dibatalkan?

Menurut Departemen Dalam Negeri Australia semua warga asing yang hendak masuk atau menetap di Australia harus memenuhi persyaratan Undang-undang Migrasi tahun 1958 dan Peraturan Migrasi 1994, seperti persyaratan identitas, kesehatan, keamanan, dan karakter.

"Jika seseorang gagal memenuhi persyaratan visa mereka, terlibat dalam kegiatan kriminal atau perilaku lain yang mengkhawatirkan, atau ada bukti bahwa mereka memberikan jawaban yang salah dalam permohonan visa mereka, visa mereka dapat dipertimbangkan untuk dibatalkan."

Pada periode tahun 2019-2020, ada 44 visa turis yang diajukan warga Indonesia yang dibatalkan oleh pihak imigrasi Australia. 

Sementara pada periode 2020-2021, ada kurang dari lima visa dan hingga 30 September lalu ada 27 yang visa turisnya dibatalkan.

Ada sejumlah konskuensi maksimum bagi pemegang visa turis yang kedapatan bekerja di Australia, di antaranya visa dibatalkan, ditahan, tak bisa mengajukan visa selama tiga tahun, atau bahkan menghadapi tuntutan penjara

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close