Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sekali Antar Narkoba Dapat Rp 50 Juta Tapi Masuk Penjara

Jumat, 08 September 2017 – 09:52 WIB
Sekali Antar Narkoba Dapat Rp 50 Juta Tapi Masuk Penjara - JPNN.COM
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, saat pres release di lobi utama Polda Jambi, kemarin (7/9). Foto: jambiekspres/jpg

Namun, Dia tertangkap oleh polisi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya KM 9 Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Berikutnya diamankan Muh Badarudin (46) dengan barang bukti 390,75 gram sabu. Warga Desa Air Panas, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, ini dibekuk 5 September 2017 di wilayah Merlung.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari menyebutkan, para bandar mulai mengalihkan jalur penyelundupan. Awalnya dari kini melalui laut.

"Kita tetap memonitor. Lewat mana saja kita sikat. Anggota terus kita kerahkan untuk bergerak melakukan penyelidikan," sebut Kombes Pol Ade Sapari. (pds)

Iming-iming upah yang besar terus menggoda para kurir untuk membawa narkoba. Bahkan, dalam sekali mengantarkan sabu, kurir diupah senilai Rp50 juta.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   narkoba  Jambi