Sekali Antar Sabu-sabu, AB Diupah Rp30 Juta
Jumat, 29 Mei 2020 – 21:44 WIB
“Ya, dulu sudah pernah sekali, dengan ini dua kali. Kalau dulu bisa lolos, dulu juga antar barang (sabu, red) seberat 2 kilogram dengan upah yang sama (Rp30 juta, red),” pungkasnya. (ang/su/radarlampung)