Sekap Dirut Perusahaan di Kamar Hotel, Tujuh Penagih Utang Digulung Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Sekelompok pria yang mengaku sebagai penagih utang atau debt collector diringkus polisi lantaran menyekap direktur utama sebuah perusahaan swasta di dalam kamar Hotel Grand Akoya, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (26/10).
“Ada tujuh orang pelaku yang melakukan intimidasi dan penyekapan terhadap korban bernama Engkos Kosasih," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Minggu (27/10).
Pengungkapan sendiri bermula ketika aparat mendapat informasi dari pihak hotel. Dari laporan itu, polisi langsung bergerak.
Unit Jatanras Krimum di bawah pimpinan Iptu Dimitri Mahendra dan Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan AKP Hasoloan langsung menuju lokasi dan menangkap para pelaku yang tak berkutik.
"Sindikat ini merupakan sindikat premanisme berkedok jasa penagih utang," ucap Edy.
Edy menuturkan bahwa para pelaku ditugaskan melakukan penyekapan oleh perusahaan yang bergerak sebagai jasa penagih hutang bernama PT Hai Sua Jaya Sentosa.
Setelah dilakukan penangkapan, kini ketujuh pelaku dan korban dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna dimintai keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA: Langkah Ketua PTMSI Perkarakan Erick Thohir ke Polisi Dinilai Salah Alamat