Sekda Kabupaten Sula Diganti, Bupati Dinilai Langkahi Mendagri
Syafrudin dimutasikan dari jabatannya selaku Sekda Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan SK Bupati Nomor 880/678/KEP/VI/2021 tertanggal 8 Juni 2021 dan menempati posisi baru sebagai staf pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kepulauan Sula.
"Jadi saat perdana masuk kantor, Bupati mulai lakukan pemberhentian pejabat, padahal isyarat UU harusnya 6 bulan setelah pelantikan," tegasnya.
Setelah diberhentikan sebagai Sekda dengan pangkat terakhir golongan IV/c dan ditempatkan di bagian umum dibawah pimpinannya berpangkat III/d serta jabatannya hanya pelaksana tugas saja.
Sementara itu, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1, Sumardi mengatakan bahwa pergantian Sekda harus diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Jadi Syafrudin Sabsuha harus dikembalikan menjadi Sekda.
"Ya sebaiknya segera dikembalikan. Kalau ada masalah terkait Sekda lama tentu diproses sesuai ketentuan," kata Sumardi saat dihubungi lewat pesan singkat, Sabtu (14/8).
Menurut Sumardi, pergantian Sekda harus mendapat ijin Mendagri terlebih dahulu, jika dilakukan tanpa menunggu waktu 6 bulan.
"Proses (pergantian Sekda) sesuai ketentuan ya. Kalau bupati dilantik, (menunggu) sampai 6 bulan ya, dan mesti ijin Mendagri," ujar Sumardi.
Namun ada proses yang dilewati, yakni tanpa adanya ijin dari Mendagri Tito Karnavian.