Sekjen DPR/MPR Hambat Kinerja DPD
Jumat, 31 Oktober 2008 – 17:40 WIB
Jika pimpinan atau anggota DPD harus terus bekerja atau rapat setelah pukul 17.00 Wib, lanjutnya, maka pihak Setjen MPR atau DPR mengharuskan Setjen DPD membuat surat peminjaman ruang. Agar hal-hal teknis ini ke depan tidak lagi menjadi kendala, Irman Gusman mengusulkan perlu membentuk Sekretariat Jenderal (Sesjend) Parlemen. "Setjen (Sekretariat Jendral) Parlemen inilah yang membawahi Sesjen MPR, Sesjen DPR, dan Sesjen DPD," usul Wakil Ketua DPD Irman Gusman.
Irman menekankan pentingnya kemandirian setjen parlemen. Setiap Sesjen MPR, DPR, dan DPD dibawahi seorang Sesjen Parlemen yang bidang tugasnya korenwasdal (koordinasi, perencanaan, pengawasan, dan pengendalian). "Masing-masing tingkat Sesjen MPR, DPR, dan DPD tidak diturunkan menjadi deputi tetapi dipertahankan seperti sekarang yang dijabat eselon tingkat I" usulnya.