Sekjen JARI ABW Apresiasi Kebijakan Pemprov DKI Soal Larangan Ziarah ke Kubur
Tempat Pemakaman Umum (TPU) akan ditutup sementara untuk para peziarah selama 12-16 Mei kecuali untuk prosesi pemakaman.
4. Pelaku usaha pengelola pusat perbelanjaan atau mal, warung makan, kafe, restoran dan bioskop dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Pengelola juga wajib membatasi kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50 persen. Untuk di lokasi zona merah dan oranye, seluruh aktivitas operasional dihentikan sementara.
5. Pengelola kawasan wisata atau tempat rekreasi menerapkan batasan jam operasional pukul 21.00 WIB dan membatasi pengunjung 30 persen dari total kapasitas.
Sama seperti pusat perbelanjaan, tempat rekreasi yang berada di zona oranye atau merah ditutup untuk sementara.
6. Anies meminta semua orang mematuhi protokol pencegahan Covid-19 dan penegakan yang dilakukan oleh aparat berwenang.(fri/jpnn)