Sekjen JARI ABW Apresiasi Kebijakan Pemprov DKI Soal Larangan Ziarah ke Kubur
a. Melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing. Bagi yang yang melaksanakan di luar rumah untuk dilakukan di lapangan atau ruang terbuka setempat.
Anies meminta warganya untuk tidak melaksanakan shalat Idulfitri di lokasi yang jauh dari rumah.
Bagi yang melaksanakan shalat Idulfitri di Masjid harus dipastikan kapasitas tidak lebih dari 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
b. Menghindari kegiatan yang menyebabkan kerumunan sehingga acara open house atau halalbihalal ditiadakan dan dianjurkan dilakukan secara virtual.
c. Malam takbiran dilakukan secara virtual dan pelaksanaan di masjid dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 10 persen dari kapasitas masjid.
d. Melakukan kegiatan pengumpulan zakat infak dan shadaqah (ZIS) dan zakat fitrah dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk penyalurannya diminta secara langsung diantarkan ke penerima tanpa mengumpulkan penerima terlebih dahulu.
e. Meniadakan kegiatan ziarah kubur untuk menghindari potensi kerumunan peziarah dalam waktu yang bersamaan.