Sekjen Kemendagri Sebut Desentralisasi Jadi Strategi Menjaga Keutuhan NKRI
Suhajar menyebutkan wewenang yang diserahkan kepada daerah, yakni meliputi 32 urusan konkuren.
Dia merincikan urusan tersebut terdiri dari urusan konkuren wajib yang memiliki pelayanan dasar dan non-pelayanan dasar.
Selain itu, urusan konkuren juga terbagi menjadi konkuren pilihan.
“Jadi ada 32 urusan pemerintahan yang menurut UU (Nomor) 23 (Tahun) 2014 sebagian diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, misalnya pendidikan, SD, SMP, TK, dan PAUD menjadi kewenangan kabupaten/kota," paparnya.
Sementara itu, lanjut dia, SMA dan SLB ini menjadi tanggung jawab gubernur, pemerintah provinsi.
"Sekolah perguruan tinggi itu tanggung jawab pemerintah pusat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Suhajar menjelaskan tentang otonomi simetris dan asimetris.
Menurutnya, simetris merupakan kebijakan otonomi yang diterapkan secara seragam kepada seluruh daerah di Indonesia.