Sekjen PBB Minta Negara Kaya Bantu Atasi Masalah Iklim
Jumat, 18 November 2011 – 12:38 WIB
Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya disepakati wartawan bisa melakukan aksi peliputan tanpa harus dihalang-halangi oleh aparat keamanan. Reporter SCTV Wilayah Kalteng, Ririn Binti mengaku sangat kecewa karena awak media massa tak diperbolehkan meliput. Wartawan merasa tak dihargai walaupun sudah memiliki tanda pengenal. Mereka pun mempertanyakan manfaat pembuatan tanda pengenal tersebut.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kami berhak melakukan liputan. Karena itu, kami sangat kecewa dan menginginkan koordinasi yang baik. Jika memang harus melalui prosedur pengamanan, wartawan sama sekali tidak keberatan untuk melalui proses," tegasnya. (dot)