Sekjen PBB Optimistis Partainya Lolos Mengikuti Pemilu 2019
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menggelar sidang untuk menindaklanjuti pengaduan Partai Bulan Bintang (PBB) atas dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk diketahui, KPU sebelumnya menyatakan PBB tidak memenuhi syarat awal untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019.
Sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (7/11) memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Ditemui di sela-sela persidangan, Sekjen DPP PBB Afriansyah Noor mengatakan, persoalan terkait syarat kepengurusan dan anggota PBB sebenarnya hanya terletak pada sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diwajibkan oleh KPU bagi setiap parpol calon peserta Pemilu 2019 untuk mengisinya.
Padahal secara hard copy, data kepengurusan PBB menurut ketentuan perundang-undangan sangat lengkap.
"Awalnya kami pikir Sipol ini sederhana. Cuma sekadar menginput atau memasukkan data ke dalam sistem. Tapi ternyata sistem yang ada tidak sempurna. Karena di daerah sulit sinyal sehingga mengakibatkan data sulit diinput," ujar Afriansyah di Kantor Bawaslu, Jakarta.
Selain sulit sinyal, Afriansyah juga mengakui kemampuan kader PBB untuk menginput data ke dalam Sipol tidak sama di seluruh wilayah di Tanah Air. Akibatnya, PBB terlambat mengisi data sesuai batas waktu yang ditentukan oleh KPU, untuk dapat dilakukan pemeriksaan awal sebagai calon peserta Pemilu 2014.
Padahal, kepengurusan PBB di seluruh wilayah Indonesia kata Afriansyah, melampaui syarat minimum sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. PBB bahkan memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 90 persen di tingkat kabupaten/kota dan 80 persen di tingkat kecamatan.
"Bahkan ada bukti-buktinya, ada KTP dan juga KTA (kartu tanda anggota,red). Jadi secara hard copy (kepengurusan PBB,red) sangat lengkap. Sekarang kami sudah lengkapi semua di Bawaslu. Jadi insyaallah PBB akan lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Sipol ini juga kan bukan alat wajib, karena di undang-undang enggak ada," kata Afriansyah.