Sekolah RSBI Pintar Manfaatkan Celah Aturan
Jumat, 07 Oktober 2011 – 20:38 WIB
JAKARTA--Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) tentang larangan pungutan di sekolah yang direncanakan akan terbit, harus benar-benar menutup celah adanya pungutan. Menurut Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, aturan yang sudah ada, baik itu surat edaran dan himbauan kepada setiap sekolah, nyatanya tak mampu menghentikan praktek pungutan. “Hal itu terjadi karena aturan yang ada masih memberi celah adanya pungutan. Celah inilah yang justru dioptimalkan oleh pihak sekolah untuk menarik dana setinggi-tingginya dari siswa,” ungkap Raihan di Jakarta, Jumat (7/10).
Raihan mencotohkan, dalam Permendiknas Nomor 78 Tahun 2009 tentang Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), terdapat pasal yang membuka celah pungutan, yaitu pasal 13 ayat (3). Pasal ini memungkinkan pihak sekolah memungut biaya dari siswa setinggi-tingginya. Padahal maksud dari pasal itu adalah hanya membolehkan pungutan untuk menutupi kekurangan biaya yang sudah diberikan oleh Pemerintah.
“Kenyataannya, pihak sekolah mematok tarif yang sangat tinggi. Alhasil, hanya orang kaya saja yang bisa menikmati RSBI. Pungutan dari orang tua siswa inilah yang justru dihabiskan untuk hal-hal yang tidak pokok, misalnya kegiatan jalan-jalan para guru ke luar negeri,” tandasnya.
JAKARTA--Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) tentang larangan pungutan di sekolah yang direncanakan akan terbit, harus benar-benar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama
Senin, 06 Mei 2024 – 22:10 WIB - Pendidikan
200 Praja IPDN Masuk Latsitardanus XLIV, Rektor Hadi: Ikhlas & Tanggung Jawab
Senin, 06 Mei 2024 – 19:17 WIB - Pendidikan
Fauzie Yusuf Siap Lakukan Pembenahan Kurikulum Universitas Jayabaya
Senin, 06 Mei 2024 – 17:23 WIB - Pendidikan
25 PTN Buka Pendaftaran SMMPTN-Barat 2024, Kuota Banyak, Ada Kebijakan Baru
Senin, 06 Mei 2024 – 15:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Olahraga
Real Madrid vs Bayern Munchen: Joselu Masuk Buku Rekor
Kamis, 09 Mei 2024 – 05:20 WIB - Gosip
Heboh Teuku Ryan Terima Rp 500 Juta dari Ria Ricis, Hotman Paris Berkomentar Begini
Kamis, 09 Mei 2024 – 04:09 WIB - Bengkulu
Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
Kamis, 09 Mei 2024 – 07:10 WIB - Politik
Lewat Koalisi Sama Sama, 6 Partai Politik Berkomitmen Berikan Perubahan untuk Kota Depok
Kamis, 09 Mei 2024 – 06:30 WIB - Olahraga
Shin Tae Yong Menyampaikan Kabar Kurang Baik Menjelang Timnas U-23 Indonesia vs Guinea
Kamis, 09 Mei 2024 – 06:11 WIB