Sekolah RSBI Pintar Manfaatkan Celah Aturan
Jumat, 07 Oktober 2011 – 20:38 WIB
JAKARTA--Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) tentang larangan pungutan di sekolah yang direncanakan akan terbit, harus benar-benar menutup celah adanya pungutan. Menurut Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, aturan yang sudah ada, baik itu surat edaran dan himbauan kepada setiap sekolah, nyatanya tak mampu menghentikan praktek pungutan. “Hal itu terjadi karena aturan yang ada masih memberi celah adanya pungutan. Celah inilah yang justru dioptimalkan oleh pihak sekolah untuk menarik dana setinggi-tingginya dari siswa,” ungkap Raihan di Jakarta, Jumat (7/10).
Raihan mencotohkan, dalam Permendiknas Nomor 78 Tahun 2009 tentang Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), terdapat pasal yang membuka celah pungutan, yaitu pasal 13 ayat (3). Pasal ini memungkinkan pihak sekolah memungut biaya dari siswa setinggi-tingginya. Padahal maksud dari pasal itu adalah hanya membolehkan pungutan untuk menutupi kekurangan biaya yang sudah diberikan oleh Pemerintah.
“Kenyataannya, pihak sekolah mematok tarif yang sangat tinggi. Alhasil, hanya orang kaya saja yang bisa menikmati RSBI. Pungutan dari orang tua siswa inilah yang justru dihabiskan untuk hal-hal yang tidak pokok, misalnya kegiatan jalan-jalan para guru ke luar negeri,” tandasnya.
JAKARTA--Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) tentang larangan pungutan di sekolah yang direncanakan akan terbit, harus benar-benar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
Minggu, 24 November 2024 – 09:13 WIB - Pendidikan
Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
Minggu, 24 November 2024 – 03:20 WIB - Pendidikan
Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
Jumat, 22 November 2024 – 20:13 WIB - Pendidikan
Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
Jumat, 22 November 2024 – 17:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Wanita Global
Minggu, 24 November 2024 – 07:08 WIB - Pilkada
Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
Minggu, 24 November 2024 – 06:42 WIB - Bulutangkis
China Masters 2024: Jonatan Christie Berkali-kali Memukul Nomor 1 Dunia
Minggu, 24 November 2024 – 05:05 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu 24 November 2024
Minggu, 24 November 2024 – 06:22 WIB - Riau
Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
Minggu, 24 November 2024 – 08:01 WIB