Sekolah Wajib Gelar PTM, Pemprov Jatim Membuat Ketentuannya, Simak
1. Di Ponorogo, Bondowoso, Situbondo, Jember, Bangkalan, Sampang, Sumenep, dan Pamekasan, peserta didik masuk setiap hari secara bergantian dengan 50 persen peserta didik dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling lama 4 jam pelajaran per hari.
2. Di Tuban, Probolinggo, Ngawi, Pasuruan, Nganjuk, dan Lumajang, peserta didik masuk setiap hari secara bergantian 50 persen peserta didik dari kapasitas ruang kelas.
Lama belajar 6 jam pelajaran per hari dengan waktu istirahat 15 menit
3. Sebanyak 24 kota atau kabupaten, antara lain, Kediri, Mojokerto, Blitar, Surabaya, Malang, Madiun, Batu, dan Probolinggo masuk setiap hari dengan 100 persen peserta didik dari kapasitas ruang kelas.
Lama belajar 6 jam pelajaran per hari dengan waktu istirahat 15 menit.
Dalam SKB 4 menteri ini, kantin sekolah belum diperbolehkan beroperasi sehingga peserta didik diharapkan membawa bekal dari rumah. (mrk/jpnn)