Sekolah Wajib Gelar PTM, Pemprov Jatim Membuat Ketentuannya, Simak
jpnn.com, SURABAYA - Pemprov Jawa Timur (Jatim) menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri tentang pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas jenjang SMA/SMK pada pandemi Covid-19.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menuturkan, berdasarkan SKB 4 menteri ini, mulai Senin (3/1), satuan pendidikan di level 1, 2, dan 3 menggelar PTM terbatas hingga 100 persen sesuai dengan kriteria.
Kapasitas peserta didik diatur berdasarkan jumlah cakupan vaksin dosis kedua bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).
"Alhamdulillah mulai kemarin (Senen, 3 Januari 2021) 100 persen satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB melaksanakan PTM terbatas," ungkap Khofifah.
Dia melanjutkan berbeda dengan PTM terbatas pada semester pertama tahun ajaran 2021-2022.
Orang tua atau wali murid bisa memilih mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Di semester kedua tahun ajaran 2021-2022, seluruh siswa wajib mengikuti PTM terbatas.
"Jumlah kapasitas peserta didik tiap sekolah dalam mengikuti PTM terbatas akan berbeda. Karena didasarkan pada cakupan vaksinasi dosis kedua bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) di daerah setempat," ujarnya.