Sekprov Papua Barat Simpan DBH Migas di Rekening Pribadi
Selasa, 09 Oktober 2012 – 19:12 WIB
Demianus Waney SH, kuasa hukum M.L.Rumadas yang diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanyai saksi Adelaida Lolong maupun Ulmi Listianingsih, menanyakan apakah mengetahui kalau klienya sebagai pejabat dalam situasi dilematis karena harus berpikir membiayai sejumlah keperluan, apalagi saat itu Provinsi Irian Jaya Barat (sebelum berubah menjadi Papua Barat) dalam situasi transisi, sehingga untuk meredam aspirasi, maka diambil dana dari sumber lain. Klienya selaku Pt Sekda saat itu,mengeluarkan bantuan untuk kegiatan pramuka,KONI,perjuangan untuk merubah nama Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat hingga bantuan untuk perayaan Natal bagi masyarakat.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Ida menyatakan,status Provinsi Irian Jaya Barat saat itu belum stabil. Ada masyarakat yang menuntut merdeka, sehingga untuk meredam gejolak diberikan bantuan dana. Waney menyatakan, dana Rp 11 miliar lebih telah dikembalikan oleh kliennya ke kas negara dalam dua tahap, tahap pertama dikembalikan Rp 5 miliar lebih dan tahap kedua Rp 6 miliar.
Selain Ida dan Ulmi, saksi lainnya yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum, Erwin Saragih SH dkk yakni James Naibaho (Kacab BNI Manokwari), Richard Pati (Kabid Pengumpulan Dana Bagi Hasil Dispenda Papua Barat), Charles Hutahuruk, Drs Agus Yulianto. Satu saksi lainnya, Marthen Erari (Kabid Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan Daerah Papua Barat) berhalangan hadir. Marthen akan dipanggil pada persidangan berikutnya.