Sekretaris Al Amin Mengaku Antar Amplop
Senin, 28 Juli 2008 – 15:29 WIB
Hal itu disampaikan Gemala saat bersaksi pada persidangan kasus suap alih fungsi hutan Bintan di Pengadilan Tipikor, Senin (28/7). Pada persidangan tersebut, anggota majelis hakim Tipikor Andi Bachtiar menanyakan tentang pengakuan Gemala saat diperiksa sebagai saksi di KPK.
Namun Gemala yang mengaku sudah tidak lagi menjadi sekretaris sejak Al Amin ditangkap KPK, mengatakan bahwa ia tidak tahu apa isi amplop itu.
Sementara saat anggota majelis hakim Tipikor, Dudu Duswara bertanya mengapa tidak tahu dengan isi amplop yang diantarkannya, Gemala berkilah tidak berani membuka amplop yang harus diantarkannya ke tiga anggota Komisi IV lainnya.
Hanya saja, Gemala mengaku pernah disuruh Al Amin beberapa hari sebelum penangkapan oleh KPK di Ritz Carlton Hotel untuk mencari tahu tentang nilai kurs dolar Singapura terhadap rupiah.
"Saya pernah ditugaskan Pak Amin untuk menghitung kurs dolar. Saya cek ke Ayu Mas Agung (money changer) kursnya sekitar Rp 6000 sekian. Itu beberapa hari sebelum penangkapan," ungkapnya.
Gemala mengaku menjadi sekretaris Al Amin sejak 2005. Tentang tugasnya sebagai sekretaris, Gemala menyebutkan bahwa tugasnya antara lain mengetik surat, menerima telepon, menerima tamu dan mengambil uang reses.