Sektor Migas Nasional Perlu Direformasi
Jumat, 13 Mei 2011 – 07:00 WIB
Apalagi Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan penuh menunjuk pihak manapun untuk mengelola blok Migas Madura Barat. Direktur Puskepi Sofyano Zakariamengatakan dengan berakhirnya kontrak pengelolaan suatu blok minyak dan gas bumi berdasarkan ketentuan UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, secara logika hak pengelolaan atas blok tersebut (WMO) menjadi penguasaan penuh pemerintah. "Pemerintah berhak secara penuh menentukan pihak mana yang akan diberikan hak ikut mengelola atau berpartisipasi."
Tidak diikutkannya BUMD Pemprov Jawa Timur dalam WMO bermakna hanya menjadikan masyarakat Jawa Timur sebagai penonton pada pengerukan keuntungan dari kekayaan daerah oleh pihak Pertamina termasuk pihak asing. (aan)