Sektor Pariwisata sangat Diuntungkan dengan UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya
Terkait ketenagakerjaan, lanjut Jayadi, pengusaha pariwisata berdasarkan Pasal 26 ayat (1) poin (h) juga diwajibkan “Meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan”.
Menyikapi pro-kontra soal UU Cipta Kerja, Jayadi menegaskan bahwa UU Cipta Kerja urgen dihadirkan pada masa sekarang di tengah perekonomian Indonesia terdampak Covid-19, demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Sekarang (masa pandemi) inilah saat yang tepat disahkannya UU Cipta Kerja. Karena untuk menaikan pertumbuhan ekonomi perlu pertumbuhan investasi. Dalam UU Cipta Kerja perizinanan investasi dimudahkan supaya investasi meningkat,” kata Jayadi.
Dengan adanya investasi, lapangan kerja baru tercipta dan bisa meningkatkan daya beli masyakat yang secara tidak langsung akan juga berpengaruh baik pada sektor pariwisata.
Terkait dampak Covid-19 pada sektor pariwisata, Jayadi membeberkan jumlah wisatawan mancanegara yang berwisata ke Indonesia menurun secara drastis sampai 80% yang berdampak besar pada sektor pariwisata dan perhotelan.
“Puncaknya bulan April 2020, hanya 158 ribuan wisatawan. Jika dibandingkan April 2019 yang jumlahnya 1,3 jutaan, itu jauh sekali bandingannya. Hingga September 2020 year on year, penurunnya sampai 80% jika dibanding tahun sebelumnya, ” beber Jayadi mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS).
Imbasnya, tambah Jayadi, banyak karyawan hotel yang di-PHK dan dirumahkan. Kata Jayadi, terdapat beberapa karyawan hotel ketika dirumahkan, statusnya tidak pasti.
Mereka tidak di-PHK tetapi tidak mendapatkan gaji dan dibolehkan mencari pekerjaan di tempat lain.